Apakah nyali pemerintah ciut gara-gara banyaknya yang menentang? Ataukah, karena memang belum siap secara program dan manajemen? Entahlah! Yang jelas, keamanan energi dapat didefinisikan sebagai upaya mengamankan ketersediaan energi untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang mengantisipasi konsumsi akibat bertambahnya penduduk dalam jangka waktu tertentu di masa depan.
Intinya, bagaimana mengurangi ketergantungan akan energi. Caranya, tidak hanya dengan energi terbarukan (ET) untuk diversifikasi, tetapi juga harus disertai dengan konservasi energi atau efisiensi energi (EE).
Apa yang sudah dilakukan?
Nah, pertanyaannya sekarang, sejauh mana pencapaian ET dan EE yang telah dilakukan oleh pemerintah? Harus kita akui, sebenarnya sudah banyak yang dilakukan pemerintah. Sebagai regulator, pemerintah sudah menerbitkan beberapa peraturan tentang energi, baik untuk ET maupun EE. Jelas, tujuannya tentu untuk mengamankan energi di masa depan.
Untuk ET, awalnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.05/2006 tentang bauran energi akhir sampai tahun 2025, dengan pangsa energi terbarukan sebesar 17%. Kemudian, ada Permen ESDM No.10/2012 tentang pelaksanaan kegiatan fisik untuk pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Tidak lama setelah itu, ada Permen ESDM No.18/2012 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha panas bumi. Selanjutnya, ada Permen ESDM No.17/2014 tentang pembelian listrik dari tenaga air dan panas bumi uap dan pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh PLN, dan terakhir Permen ESDM No.19/2015 tentang pembelian energi listrik oleh PLN dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW.
Semuanya adalah untuk mempercepat penggunaan energi terbarukan dengan memberikan kemudahan dan insentif tarif menarik bagi pengembang. Diharapkan memberikan jaminan pasokan listrik bagi pemerintah. Lalu, apa hasilnya? Status energi terbarukan selama 2006-2013 tidak banyak perubahan, masih berkutat di angka 3%. Artinya, setelah 7 tahun, tidak ada perubahan yang mendasar sebagai akibat dari kebijakan energi yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Akhirnya, pada tahun 2014, pemerintah membuat revisi dengan mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Keputusan Presiden No.29/2014, yang mengoreksi target energi terbarukan sampai 31% di tahun 2050. Sebuah harapan besar dan semoga kita semua bersabar!
Sementara itu untuk EE, Pemerintah awalnya mengeluarkan Keputusan Presiden No.70/2009 tentang konservasi energi, yang mendorong instansi pemerintah dan perusahaan negara dalam menerapkan efisiensi energi. Jika ini bisa dilakukan, tujuan kemandirian energi akan lebih mudah dikontrol. Bahkan, pemerintah telah memberikan insentif kepada pengguna energi yang menggunakan energi lebih dari atau sama dengan 6.000 ton setara minyak per tahun.
Begitu juga untuk produsen peralatan hemat energi yang sukses dalam menjalan konservasi energi pada periode tertentu. Sedangkan insentifnya, yaitu; fasilitas pajak untuk peralatan yang hemat energi; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi; fasilitas bea masuk untuk peralatan hemat energi; suku bunga rendah untuk berinvestasi dalam konservasi energi; dan/atau kemitraan audit energi yang didanai oleh pemerintah.
Sayangnya, peraturan dengan insentif tersebut tidak berfungsi dengan baik. Efeknya, implementasinya lambat sehingga tidak ada manfaat yang signifikan dalam mengatasi energi yang terbuang secara umum. Untuk mendukung program EE, pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan pendukung, seperti; Permen ESDM No.12/2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (kemudian diperbaharui dengan Permen ESDM No.01/2013), Permen ESDM No.13/2012 tentang efisiensi penggunaan daya listrik.
Selain itu, Direktorat energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) pada 2014 telah memberikan penghargaan untuk bangunan hemat energi, manajemen energi di industri dan konstruksi, termasuk di pemerintah pusat dan daerah.
Tantangan dan Tindakan
Berdasarkan ketidak-suksesan dalam pencapaian sasaran ET dan EE tersebut, maka yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apa yang menjadi penghalang dan tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik pusat dan daerah?
Untuk ET, ada tiga hambatan yang dihadapi. Pertama, kurangnya dana yang diinvestasikan dalam penelitian dan pengembangan, serta proyek untuk ET. Akibatnya, pemerintah lebih mengandalkan partisipasi asing lebih dalam skema kerja sama dan bantuan.
Kedua, kurangnya fokus dan prioritas, karena kurangnya kesadaran dan urgensi. Banyak orang percaya bahwa energi masih bisa dipasok dari energi fosil dalam negeri atau membeli dari negara lain. Banyak yang tidak memahami bahwa minyak kita akan segera habis dalam kisaran 12 tahun, jika tidak ada eksplorasi yang sukses. Artinya, pemerintah telah gagal untuk menjelaskan masalah serius ini kepada rakyatnya.
Ketiga, birokrasi yang tidak efisien, menghabiskan lebih banyak waktu dan uang, sehingga memberi kesempatan kepada pihak-pihak tertentu. Bisns pengembangan ET menjadi sangat spekulatif dan berisiko tinggi.
Ya, sudahlah! Begitu banyak peraturan dan insentif yang diberikan untuk ET. Sekarang, semua tergantung pada bagaimana pemerintah meningkatkan partisipasi pemerintahan lokal dan pihak terkait, untuk memanfaatkan potensi ET yang ada untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya dengan pengembangan bisnis industri dan jasa ET.
Selanjutnya, kemajuan ET dapat digunakan sebagai indikator evaluasi oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, seperti untuk mengalokasikan anggaran negara. Disamping itu, pemerintah harus memberikan contoh, bagaimana memanfaatkan potensi ET di gedung-gedung pemerintah, seperti turbin angin kecil dan sel surya.
Untuk EE, pemerintah harus fokus bertindak sesuai masalah di masing-masing sektor. Sekedar gambaran, konsumsi energi final (tidak termasuk tradisional biomassa), sektor industri merupakan konsumen terbesar, yaitu 38%, dengan rincian batubara 40%, minyak 23%, gas 28%, dan listrik 9%. Sektor perumahan mengonsumsi 11% dari energi final, dengan listrik 48%, gas 46%, dan minyak 6%. Sektor komersial mengonsumsi 4% dari energi final, dengan 78% listrik, minyak 14%, dan gas 8%. Sektor transportasi mengonsumsi 35% dari energi final, yang hampir 99, 65% bergantung pada minyak, sisanya listrik 0,015% dan gas hanya 0,03%.
Dalam hal ini, ada dua kendala yang harus diantisipasi. Pertama, harga energi murah karena subsidi, sehingga EE menjadi kurang menarik. Dengan besarnya jumlah industri, kesempatan efisiensi energi di Indonesia cukup besar. Tentu ini akan memberikan potensi penghematan yang besar pula. Masalahnya, hal ini tidak diimbangi oleh kapasitas instansi pemerintah terkait dalam melakukan tindak lanjut, audit, pendidikan dan konsultasi.
Kedua, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, khususnya dalam industri, untuk melakukan manajemen energi dan penghematan energi proyek sistematis, seperti yang dijelaskan dalam Permen ESDM No.14/2012. Ini akan bertambah buruk jika manajemen puncak atau pemilik bisnis tidak memiliki visi energy yang kuat.
Mereka harus mampu menggali potensi dan mengeksekusi program penghematan energi, terutama di perusahaan besar, yang membutuhkan kemampuan teknis dengan koordinasi yang ketat. Jika tidak, tindakan penghematan akan terfokus kepada hal yang lebih cepat dan mudah, seperti pengurangan konsumsi listrik dari lampu, walaupun mungkin hasilnya tidak besar.
Kebetulan, hal ini telah dibantu oleh Permen ESDM No.18/2014 tentang label hemat energi untuk lampu swabalast. Program EE tidak berjalan optimal karena tidak ada target penghematan yang jelas dan menantang.
Secara umum, pemborosan energi disebabkan oleh faktor manusia dan teknis. Oleh karena itu, efisiensi energi harus lebih ditekankan pada sisi manajemen. Untuk itu, ada lima hal yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Pertama, pemerintah harus mencabut atau mengurangi subsidi BBM dan listrik secara bertahap, atau hanya memberikan subsidi kepada pihak-pihak tertentu. Transportasi adalah sector yang mempunyai tingkat pertumbuhan konsumsi minyak tertinggi, yaitu 6,92%, yang didorong oleh pertumbuhan otomotif 4,3% per tahun.
Hal ini tidak hanya dapat diantisipasi dengan memperlebar dan memperpanjang jalan saja. Sudah saatnya dioptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengurangi mobilitas orang-orang agar bisa bekerja atau berbelanja dari rumah.
Kalau perlu, trend kehadiran disruptive technology (teknologi pengganggu) perlu diantisipasi secara positif yang tidak saja berdampak ke transportasi, tetapi juga mampu menciptakan berbagai lapangan kerja.
Kedua, melakukan sistem monitoring dan evaluasi penggunaan energi. Jika perlu, pencapaian penghematan energi nasional diinformasikan secara real time di situs pemerintah.
Ketiga, terus mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis dan manajemen dalam penghematan energi, yang sebelumnya telah diantisipasi oleh pemerintah dengan Permen ESDM No.41/2015. Sebenarnya, program EE dalam industri dapat dilakukan secara mudah dengan hanya menerapkan konsep 3R (reduce=mengurangi, reuse=menggunakan kembali, recycle=mendaur ulang), pemanfaatan limbah panas, rekayasa proses, dll. Program EE tidak hanya butuh investasi untuk membeli teknologi, tetapi yang lebih penting lagi keahlian dari manusianya.
Keempat, menciptakan perilaku hemat energi sebagai budaya dengan visi penghematan energi, dari tingkat presiden sampai ke rakyat kecil. Di sini, bagaimana pemerintah mengarahkan gedung hemat energi dan bagaimana menghemat energi di gedung tersebut.
Kelima, memperluas cakupan dan kualitas teknis peralatan hemat energi atau mesin, seperti untuk AC yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.07/2015, sehingga konsumsi listrik di sektor perumahan dan komersial dapat dikurangi. Penghematan energi akan semakin besar jika arsitek juga berkontribusi dalam merancang bangunan hemat energi. Apalagi ini juga didukung dengan teknologi bahan bangunan yang hemat energi.
Jadi, keamanan energi tidak cukup hanya dengan dana dan energi terbarukan. Tetapi, bagaimana setiap peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam menjalan visi keamanan energi, didukung oleh ET dan EE, berjalan secara efektif dengan kemauan politik yang kuat, fokus dan serius, dikontrol dan dimonitor pencapaiannya dengan indikator yang jelas, tentunya ditunjang pula oleh peranan dari orang-orang yang hebat dan terlatih.